Bakar pacar hingga tewas, Supriyadi dituntut hukuman mati
Bakar pacar hingga tewas, Supriyadi dituntut hukuman mati Mahkota Bet - Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut Supriyadi alias Adi (27) dengan hukuman mati. Perkaranya, Adi membakar kekasihnya Ema Desriati (21) yang tengah hamil 6 bulan hingga tewas. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Menuntut terdakwa Supriyadi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati," ujar Jaksa Eric, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (6/3). Menurut Eric, perbuatan Adi yang memberatkan hukuman sudah menimbulkan keresahan, dan membuat orang lain meninggal. "Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ucapnya. Meski dituntut hukuman mati, ekspresi Adi terlihat tenang. Adi menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Menurut penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, perbuatan kliennya...